REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap 106 (seratus enam) kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) selama periode 2018. Empat puluh satu kapal yang ditangkap adalah kapal perikanan asing.
Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt Dirjen PSDKP KKP, Nilanto Perbowo menejlaskan dari 106 kapal yang ditangkap, 41 diantaranya adalah kapal perikanan asing (KIA). Sisanya sebanyak 65 kapal adalah kapal perikanan Indonesia (KII). Ratusan kapal itu ditangkap oleh 34 armada Kapal Pengawas Perikanan yang saat ini dimiliki oleh KKP.
Selanjutnya, Nilanto mengungkapkan dari sejumlah KIA yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 29 kapal, diikuti oleh kapal berbendera Malaysia 7 kapal, dan Filipina sebanyak 5 kapal. Operasi pengawasan illegal fishing juga diintegrasikan dengan operasi udara (air surveillance), serta informasi yang diperoleh dari masyarakat melalui SMS Gateway.
"Data-data tersebut merupakan sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan operasi di laut, dan cukup efektif untuk memberantas praktik-praktik illegal fishing yang dilakukan KIA maupun KII," ujar Nilanto, Ahad (13/1).