REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta Ditjen Pajak menunda implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018. Beleid tersebut mengatur perlakuan perpajakan bagi pelaku usaha niaga elektronik.
"Jadi itu baiknya ditunda dulu. Jangan kena pajak dulu," kata Ikhsan ketika dihubungi Republika, Ahad (13/1).
Dia menyampaikan, kebijakan tersebut justru kontraproduktif dengan upaya memajukan e-commerce dan UMKM. Pengenaan pajak juga dinilai bisa menjadi penghambat UMKM untuk memanfaatkan teknologi e-commerce.
"Ini aneh, di satu sisi UMKM didorong untuk masuk e-commerce, di sisi lain dikejar-kejar pajak. Jadi bagaimana?" kata Ikhsan.
Dia menyampaikan, UMKM yang berjualan melalui e-commerce baru mencapai 6 juta unit dari total 56 juta UMKM di seluruh Indonesia. Menurutnya, perlu ada keberpihakan pemerintah untuk memajukan UMKM dan mengembangkannya lewat bantuan e-commerce.
Dia menyarankan, pemerintah baru menarik pajak dari e-commerce satu hingga dua tahun ke depan. "Harusnya didorong kenal e-commerce dulu. Setelah mereka berbondong-bondong memanfaatkan e-commerce, menggunakan pembayaran elektronik, nah setelah itu baru dikenakan pajak," kata Ikhsan.