Ahad 13 Jan 2019 19:18 WIB

Polri Bantah Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Terlambat

Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, tim harus dibentuk maksimal 30 hari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah anggapan bahwa pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah suatu keterlambatan. Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, tim harus dibentuk maksimal 30 hari setelah dikeluarkan rekomendasi.

Terbentuknya tim tersebut ditandai dengan persetujuan Kapolri Tiro Karnavian melalui surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani 8 Januari 2018. Sedangkan, rekomendasi Komnas HAM keluar pada 21 Desember 2018.

Baca Juga

"Paling lambat setelah 30 hari. Yang jelas kita sangat tidak terlambat. Surat perintahnya tanggal 8 Januari sudah keluar kan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (13/1).

Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim itu untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.