Ahad 13 Jan 2019 19:18 WIB

Polri Bantah Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Terlambat

Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, tim harus dibentuk maksimal 30 hari.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membantah anggapan bahwa pembentukan tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan adalah suatu keterlambatan. Berdasarkan rekomendasi Komnas HAM, tim harus dibentuk maksimal 30 hari setelah dikeluarkan rekomendasi.

Terbentuknya tim tersebut ditandai dengan persetujuan Kapolri Tiro Karnavian melalui surat tugas dengan nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 yang ditandatangani 8 Januari 2018. Sedangkan, rekomendasi Komnas HAM keluar pada 21 Desember 2018.

Baca Juga

"Paling lambat setelah 30 hari. Yang jelas kita sangat tidak terlambat. Surat perintahnya tanggal 8 Januari sudah keluar kan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Ahad (13/1).

Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim itu untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk oleh Komnas HAM RI. Tim tersebut terdiri dari 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat.

Kapolri Tito Karnavian berlaku sebagai penanggung jawab dengan Wakil penanggung Jawab Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Sementara Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis berlaku sebagai Ketua tim, dengan Karobinops Polri Brigjen Pol Nico Afinta berlaku sebagai wakil ketua tim.

Sejumlah ahli yang dilibatkan dalam tim tersebut di antaranya peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rivai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Komisioner Komnas HAM periode 2012 - 2017 Nur Kholis. Dari KPK, terdapat lima penyidik yang dilibatkan.

Surat tugas ini berlaku selama enam bulam sejak 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019 "Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel baswedan," kata Iqbal beberapa waktu lalu.

Novel Baswedan disiram air keras berjenis Asam Sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di Masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement