REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kegiatan Bulan Dana PMI Kota Depok yang berlangsung sejak Desember 2018 hingga Februari 2019, dilakukan secara transparan. Bahkan, PMI didampingi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan pendampingan hukum agar seluruh kegiatan berjalan secara terukur sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berkewajiban mengawal kegiatan Bulan Dana PMI ini. Nominal yang terkumpul nantinya ditargetkan mencapai miliaran rupiah dari banyak sumber. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, kami dampingi sampai kegiatan ini berakhir di Februari 2019," ujar Ketua Tim Saber Pungli, Iptu Sukasto, di Balai Kota Depok, Kamis (10/1).
Menurut Sukasto, pihaknya juga telah menyosialisasikan kepada seluruh pihak yang terlibat mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat proses pengumpulan Bulan Dana PMI. Sehingga, diharapkan ke depan tidak ada kesalahan komunikasi yang bisa mengakibatkan kerugian.
"Sudah kami sosialisasikan, poin-poin apa yang dimaksud melanggar maupun yang diperbolehkan. Kami juga siap 24 jam untuk melayani pertanyaan beberapa pihak yang masih memiliki kekhawatiran cara pengumpulan Bulan Dana PMI," jelas dia.
Ketua PMI Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, pendampingan Tim Saber Pungli dirasa perlu untuk memberikan kepercayaan lebih terhadap proses kegiatan Bulan Dana PMI. "Ini untuk menghindari kesalahpahaman. Jangan sampai ada korban akibat tidak tahu mekanisme pengumpulan Bulan Dana PMI. Kami juga mengucapkan terima kasih atas pendampingan ini. Mudah-mudahan berjalan sebagaimana mestinya."