REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Ronggo Astungkoro, Febrianto A Saputro
JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki pilihan untuk tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. KPU dapat melaporkan putusan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) jika tidak ingin melaksanakan putusan untuk memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Harus diingat, di pasal 464 (UU Pemilu) kalau memang tidak setuju, ya, silakan ke DKPP-kan. Kalau ada putusan Bawaslu tidak mau dijalankan oleh KPU, ada pasal 464. KPU pun boleh melaporkan ke DKPP kalau mau. Pilihannya terbuka," ujar Zainal di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (13/1).
Menurut dia lagi, yang terpenting untuk diselamatkan dari polemik ini adalah pemilu itu sendiri. Tahapan pemilu, kata dia, tidak boleh terganggu. Karena itu, penyelenggara pemilu pun sebaiknya jangan sampai terganggu.
"Karena kalau terganggu, banyak agenda yang terganggu. Jadi, yang harus dipikirkan itu pemilunya, bukan satu-dua orang. Itu logika yang harus dibangun," tuturnya.
Ia juga menyebut putusan Bawaslu RI mengenai pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD RI melanggar banyak hal. Bahkan, kata dia, Bawaslu melanggar kewenangannya sendiri.
"Putusan Bawaslu itu, menurut saya, melanggar banyak hal. Bukan hanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dia langgar, putusan TUN pun dia lewati," ujar Zainal.
Menurut dia, di Pasal 461 ayat 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kewenangan Bawaslu dalam memutus sengketa administrasi tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan terkait putusan Oesman Sapta.
"Jadi, memang KPU menjadi serbasulit. Menjalankan putusan Bawaslu pun melanggar banyak hal, menjalankan putusan TUN dia melanggar putusan MK," Zainal menjelaskan.
Karena itu, ia menilai yang seharusnya bisa dilakukan oleh KPU adalah menjalankan putusan MK yang memiliki kedudukan lebih tinggi daripada putusan lainnya. Zainal juga menyarankan, sebaiknya KPU mempertimbangkan lebih lanjut jika ingin mengikuti putusan Bawaslu.
Kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta, Herman Kadir, mengatakan, kliennya mengaku masih belum puas terhadap putusan Bawaslu pada Rabu (9/1) lalu. Ketidakpuasan tersebut lantaran masih adanya putusan Bawaslu yang mengharuskan Oesman Sapta Odang untuk mundur dari kepengurusan partai. Kendati demikian, Herman mengatakan, untuk sementara, OSO akan tetap mengikuti aturan tersebut.
"Kalau Pak OSO, untuk sementara mau apalagi? Katanya, kita terima saja dulu apa adanya," kata Herman, Ahad (13/1).
Selain menerima putusan tersebut, Herman mengatakan, OSO juga sedang berupaya mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Rencananya, Rabu mendatang, OSO akan menemui kepala PTUN Jakarta Timur untuk berita acara permohonan eksekusi tersebut.
"Nanti yang perintahkan adalah Presiden nanti. Jadi, kepala PTUN akan kirim surat ke presiden untuk melaksanakan perintah karena presiden adalah sebagai kepala pejabat negara di Indonesia," kata Herman.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan tersebut. KPU berpotensi dipidana jika masih tetap tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan, KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu Abhan pada Rabu (9/1) sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ujar Abhan.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya sanggup menindaklanjuti putusan Bawaslu. KPU juga mengaku siap mencantumkan nama Oesman Sapta Odang dalam DCT Pemilu 2019. "Insya Allah [sanggup]. Nanti akan kami bahas. Kalau sudah bahas, akan kami sampaikan ke pers," ujarnya.
Namun, KPU masih perlu menggelar rapat pleno dalam rangka menyikapi putusan Bawaslu ini. Rapat pleno digelar pada Rabu (9/1) malam. "Nanti kami akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu, lalu akan kita bahas dalam pleno, jadi kalau mau menilai sudah jelas," ujar Hasyim.
Komisioner KPU yang lain, Wahyu Setiawan, juga menyatakan siap menjalankan putusan Bawaslu yang menimbulkan perubahan di DCT Pemilu 2019. "Apa pun putusannya, kami siap saja. Apakah akan mengubah atau tidak mengubah, kami siap saja," ujar Wahyu. (ed: agus raharjo)