REPUBLIKA.CO.ID, Sujud syukur merupakan satu dari sekian tuntunan Rasulullah SAW, dalam menyikapi nikmat yang dianugerahkan Allah SWT kepada kita. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi dari Abu Bakrah, dikisahkan Rasulullah akan melakukan sujud syukur jika mendapatkan perkara yang membuat Rasul bahagia.
Muncul pertanyaaan, apakah disyaratkan dalam kondisi suci ketika hendak melakukan sujud syukur? Mengutip uraian Lembaga Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, para ulama berbeda pendapat menyikapi apakah sujud syukur harus dalam kondisi bersuci dan menutup aurat, sebagaimana tata cara sujud dalam segenap shalat.
Menurut Imam Muhammad dan Abu Yusuf dari Mazhab Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, sujud syukur disyaratkan harus dalam kondisi suci dan menutup aurat, sebagaimana syarat sah yang berlaku dalam shalat. Mereka merujuk pada hadis riwayat Muslim, bahwa tidak diterima shalat sesorang kecuali dalam keadaan suci. Sujud syukur, dianalogikan juga layaknya shalat juga demikian, lazim bersuci terlebih dahulu.
Sementara, menurut sebagian ulama yang lain, di antaranya ulama Mazhab Maliki, Ibnu Taimiyah, Ibn al-Qayyim, asy-Syaukani, dan ash-Shan’ani, sujud syukur tak disyarakat dalam keadaan suci dan menutup aurat sebagaimana syarat bersujud yang berlaku untuk shalat.
Mereka beralasan, banyak sahabat yang melakukan sujud syukur tanpa harus berwudhu terlebih dahulu, sementara Rasul menyaksikan apa yang dilakukan sahabatnya tersebut, tanpa mengoreksi sedikitpun.
Pada pengujung pemaparannya, Lembaga ini menyatakan, dari uraian di atas, boleh hukumnya melakukan sujud syukur tanpa harus bersuci terlebih dahulu merujuk pendapat ulama Mazhab Maliki dan yang sependapat.
Kendati demikian, lebih utama jika hendak bersujud syukur agar bersuci dulu, berniat, lalu menghadap kiblat. Namun, sekali lagi, jika berhalangan menyempurnakan sujud syukur dengan syarat tersebut, boleh-boleh saja bersujud syukur, sebagaimana pendapat mereka yang memperbolehkan sujud syukur tanpa bersuci.