Senin 14 Jan 2019 12:35 WIB

Muncikari Ungkap Artis VA Diantar Mobil Pelat Merah ke Hotel

Polisi diminta meneliti ulang soal data transaksi prostitusi sebanyak Rp 2,8 miliar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tersangka kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis, muncikari ES mengungkapkan, dirinya dan artis VA dijemput mobil plat merah untuk diantarkan menuju hotel di Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi sesaat sebelum dilakukannya penggerebekan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Sabtu (5/1).

"Klien kami sampai di Surabaya pukul 11.00 WIB. Dari bandara ada penjemputan oleh sebuah mobil Kijang Innova dengan plat merah," kata kuasa hukum muncikari ES, Frangky Desima Waruw kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Frangky berpendapat dalam kasus ini kliennya tidak bersalah. Menurutnya, saat kejadian ES diminta seorang lelaki berinisial VTJ melalui sebuah telepon untuk mendampingi artis VA di Surabaya.

"Waktu persitiwa, klien kami duduk di lobi, oleh seseorang birinisial DN disuruh naik ke kamar. Setelah itu, lima menit kemudian ada penangkapan," kata Frangky.

Frangky menungkapkan, VTJ adalah orang yang juga berperan sebagai perantara, selain beberapa orang yang berperan, seperti orang berinisial DN dan FT. "Nah, VTJ di bawah DN, di atas DN masih ada FT," ujarnya.

Mengenai data rekening koran yang menyebut adanya transaksi sebanyak Rp 2,8 miliar hasil transaksi pelacuran selama 2018-2019, Frangky meminta agar diteliti lagi. Karena menurutnya, data itu merupakan perputaran uang selama beberapa tahun.

Sementara terkait Rp 80 juta untuk tarif artis VA sekali kencan, Frangky menengaskan bahwa dari uang tersebut kliennya hanya menerima transfer Rp 40 juta. Uang Rp 40 juta yang ditransfer dari VTJ itu, diakuinya langsung ditransfer ke VA.

"Klien kami tidak dapat apa-apa. Rp 35 juta ditransfer ke VA sementara Rp 5 juta dipotong untuk akomodasi atau biaya kendaraan. Klien kami tidak mengetahui si pemesan VA," ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement