REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Seluruh tempat pelelangan ikan (TPI) di Kabupaten Indramayu dilarang menerima dan melelang teripang bola (ondol-ondol), yang merupakan hasil tangkapan garok. Hal itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penggunaan garok yang tak ramah lingkungan.
Larangan tersebut teruang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 523/008/Binus dan TPI, yang ditandatangani Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Abdur Rosyid Hakim. Surat tertanggal 8 Januari 2019 itu ditujukan kepada pelaku usaha perikanan dan kelautan se-Kabupaten Indramayu.
Nelayan Indramayu Protes Penggunaan Alat Tangkap Garok
"Larangan itu dimaksudkan untuk menghindari konflik di antara nelayan,’’ ujar Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Diskanla Kabupaten Indramayu, Asep Suryana, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/1).
Asep menjelaskan, nelayan Indramayu selama ini tidak ada yang menggunakan garok. Menurutnya, penggunaan garok di wilayah perairan Indramayu justru dilakukan oleh nelayan dari luar Indramayu, seperti Cirebon.
Penggunaan garok, terang Asep, membuat ekosistem laut menjadi rusak. Begitu pula dengan jaring milik nelayan lainnya, juga ikut rusak saat tersangkut garok. Kondisi itulah yang akhirnya memicu kemarahan nelayan Indramayu dan mengundang potensi konflik di antara kedua belah pihak.
Selama beberapa bulan terakhir, garok digunakan oleh nelayan Cirebon untuk mencari teripang bola di perairan Indramayu. Dengan adanya larangan menerima dan melelang teripang bola di seluruh TPI di Kabupaten Indramayu, diharapkan bisa memutus mata rantai penggunaan garok.
"Walau larangan itu menghilangkan retribusi kepada TPI, tak jadi masalah, karena selama ini pun nelayan Indramayu tidak menangkap teripang bola,’’ kata Asep.
Seperti diketahui, banyaknya nelayan asal Cirebon yang mencari teripang bola di perairan Indramayu dengan menggunakan garok, telah membuat nelayan Indramayu menjadi resah. Hal itu bahkan telah memunculkan kerawanan terjadinya konflik antarnelayan di laut.
Untuk mencegah konflik tersebut, telah dilakukan pertemuan di Kantor UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilaya Utara Diskanla Jabar, di Cirebon, pada 13 Desember 2018. Dalam pertemuan itu dihasilkan sejumlah kesepakatan, di antaranya bahwa nelayan penangkap teripang bola yang menggunakan garok, hanya boleh beroperasi di wilayah masing-masing.
Namun nyatanya, setelah kesepakatan itu, nelayan Cirebon pengguna garok yang mencari teripang bola ke perairan Indramayu justru semakin banyak. Menyikapi hal tersebut, nelayan yang tergabung dalam Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Indramayu akhirnya menggelar unjuk rasa, ke Mapolres dan DPRD Indramayu, Kamis (10/1) lalu.
Menurut Asep, untuk menindaklanjuti aksi tersebut, rencananya akan digelar pertemuan kembali di antara kedua belah pihak. Pertemuan rencananya akan digelar di Kabupaten Indramayu dalam beberapa hari mendatang.