REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Berlinton Siahaan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (14/1). Ia diperiksa terkait kasus mafia skor dalam pertandingan Liga 2 dan Liga 3.
Berlinton mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi pengacaranya. “Ya (sudah tiba di Polda Metro Jaya), bersama pengacaranya,” ujar Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (14/1).
Satgas Anti-Mafia Sepak Bola sejauh ini telah menetapkan lima tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018. Tersangka itu adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, serta wasit utama Liga 2 dan Liga 3, Nurul Safarid.
Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).