Senin 14 Jan 2019 15:07 WIB

Polisi Sebut VA Juga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi

VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, artis berinisial VA tidak hanya terlibat sebagai pemberi jasa prostitusi. Namun, kata dia, yang bersangkutan juga terlibat dalam jaringan prostitusi daring tersebut sebagai penyedia layanan.

Yusep menjelaskan, dari data transaksi digital maupun berita acara, VA tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran. "Dari pemeriksaan VA terlibat bisnis prostitusi. Jaringan prostitusi daring. Peran Vanessa sebagai penyedia prostitusi. Ini jadi langkah berikutnya jadi dasar status VA," kata Yusep di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. Sementara, untuk tarif yang dipatok VA, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp80 juta.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo. Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudari VA, angka mutlaknya adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.