REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan kartu nikah kepada pasangan pengantin. Kartu Nikah ini menjadi fasilitas tambahan yang diberikan kepada pasangan pengantin usai melangsungkan pernikahan.
“Kartu nikah sudah mulai kami berikan. Selain mendapat buku nikah, pasangan pengantin kini juga mendapatkan kartu nikah,” jelas Kasubdit Kepenghuluan Anwar seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (14/1).
Menurutnya, pada 2018, pihaknya sudah menetapkan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) Kankemenag Kabupaten/Kota pada 34 provinsi sebagai pilot project penggunaan kartu nikah. Hal itu ditandai dengan pengadaan mesin pencetak (printer) kartu nikah. “Total ada 550 KUA yang kini sudah memiliki printer sehingga bisa langsung cetak saat ada peristiwa nikah,” ujar Anwar.
KUA yang memilik printer untuk mencetak karti nikah paling banyak di Jawa Timur dengan 51 KUA. Sementara yang paling sedikit adalah di Maluku dengan tiga KUA.
Anwar menambahkan, pengadaan printer akan kembali dilakukan tahun ini untuk sejumlah KUA lainya. Untuk daerah Jakarta, sebanyak 44 KUA Kecamatan di enam Kota dan Kabupaten sudah memiliki printer kartu nikah. Printer itu sudah digunakan untuk memberikan layanan kartu nikah untuk pasangan pengantin.
“KUA Setiabudi Jakarta Selatan dan KUA Gambir Jakarta Pusat misalnya, layanan ini sudah jalan dan bisa dilihat langsung,” tuturnya.
Penerapan kartu nikah merupakan implikasi logis penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis website (Simkah Web) yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik. Bentuk kartu nikah yang seperti kartu ATM diharapkan akan memudahkan pasangan suami-istri saat akan membawanya. Kartu nikah itu juga dilengkapi dengan barcode yang di dalamnya berisi seluruh data pernikahan.