REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dirjen Pemasyarakaran (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh Budi Utami mengakui hingga saat ini kondisi di dalam sel tahanan belum bersih dari peredaran gelap narkoba. Terutama peredaran narkoba yang transaksinya dilakukan melalui telepon seluler.
"Saya selalu melakukan inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal itu kita lakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran narkotika melalui handphone," kata dia usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, Senin (14/1).
Belum bersihnya sel tahanan dari narkoba, kata Dirjen, karena lapas dan rutan banyak dihuni oleh narapidana atau tahanan yang terlibat kasus narkoba. "Sebanyak 115 ribu lebih penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, dan 43 ribu lebih adalah pengguna. Belum lagi yang bandar ataupun pengedarnya," kata dia.
Sri Puguh menambahkan, untuk pengguna narkotika seharusnya dilakukan rehabilitasi. Sebab, jika tidak direhabilitasi pasti akan melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhannya.
"Percayalah pasti mereka akan memenuhi kebutuhannya selama di dalam, apalagi sudah kecanduan yang luar biasa. Kita berupaya mendorong supaya mereka mendapat kesempatan untuk direhabilitasi bekerja sama dengan Kemenkes dan pihak-pihak yayasan lainnya," kata dia.