Senin 14 Jan 2019 20:09 WIB

45 Ribu Penyuluh Agama Islam Non-PNS Naik Gaji

Kemenag menaikkan gaji penyuluh agama non-PNS sebesar 100 persen.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Penerangan Agama Islam Kementrian Agama, Juraidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyuluh agama Islam non-pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) ada sebanyak 45 ribu orang. Mulai Januari 2019, Kemenag menaikkan gaji penyuluh agama non-PNS sebesar 100 persen.

Direktur Penerangan Agama Islam dari Kemenag, HA Juraidi mengatakan, ada penyuluh agama Islam yang berstatus PNS dan non-PNS. Penyuluh agama Islam PNS jumlahnya sekitar 4.960 orang di seluruh Indonesia. Besaran gajinya sesuai jenjang jabatan mereka.

Sementara, penyuluh agama Islam non-PNS digaji Rp 500 ribu setiap bulan. "Jumlah penyuluh agama Islam non-PNS mencapai 45 ribu orang se-Indonesia, sementara ini gajinya hanya Rp 500 ribu per bulan, naik 100 persen jadi Rp 1 juta mulai tahun ini," kata Juraidi kepada Republika.co.id, Ahad (13/1).

Ia menerangkan, mulai tahun 2016, Kemenag sudah mulai merekrut pegawai penyuluh agama. Diutamakan merekrut sarjana non-kependidikan karena penyuluh agama tugasnya memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat.

Di setiap kecamatan ada sekitar delapan sampai sepuluh penyuluh agama. Pekerjaan mereka ke desa-desa untuk memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Seperti memberikan ceramah keagamaan dan menggelar diskusi. Para penyuluh agama diwajibkan memiliki kelompok binaan.

"Satu orang penyuluh agama minimal memiliki dua kelompok binaan, bisa berupa majelis taklim dan komunitas tertentu, ada juga yang membina kelompok pemulung," ujarnya.

Setelah ada kenaikan gaji, Juraidi berharap penyuluh agama bisa lebih bertanggungjawab lagi dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Pemerintah baru bisa memberikan apresiasi sebesar itu kepada penyuluh agama. Oleh karena itu tugas mereka tidak terlalu berat.

Ia menegaskan, yang menjadi kewajiban mereka, dalam sepekan memberikan dua kali penyuluhan dan mempunyai dua kelompok binaan. Semoga mereka lebih baik lagi dalam melaksanakan kewajibannya. "Terutama tugas menyebarkan Islam yang rahmatan lil alamin dan moderat," ujarnya.

Ia menyampaikan, penyuluh agama Islam non-PNS rata-rata berusia 25 tahun sampai 60 tahun. Mereka direkrut dan dikontrak selama tiga tahun menjadi penyuluh agama non-PNS, setiap tahunnya ada seleksi ulang. Mereka juga punya kesempatan menjadi PNS sama dengan masyarakat lainnya. Asalkan mereka ikut tes PNS untuk bisa menjadi PNS.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kenaikan gaji untuk penyuluh agama sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2018. Beberapa tahun sebelumnya kebijakan keuangan pemerintah lebih banyak diarahkan kepada peningkatan infrastruktur.

Hal ini bertujuan guna mengejar ketertinggalan infrastruktur. "Di tahun ini, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan SDM. Itu mengapa honor penyuluh pun 100 persen ditingkatkan," jelasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement