Senin 14 Jan 2019 20:09 WIB

Polisi: VA Aktif Sebar Foto Dirinya

Polisi menegaskan VA masih berstatus sebagai saksi korban.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan hingga saat ini status hukum artis VA masih sebagai saksi korban. Kendati demikian, ia mengungkapkan, beberapa faktor memberatkan dan bisa menjadikan artis VA menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.

Ia menyebutkan faktor tersebut di antaranya VA diduga terlibat aktif mentransmisikan foto-foto vulgar dirinya. Selain itu, berdasarkan hasil digital forensik, VA juga kerap melakukan percakapan atau chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan.

Bahkan, kata Barung, VA melakukannya bukan satu atau dua kali, tetapi sering. "Potensi memberatkan bakal jadi tersangka. Bahwa kegiatan ini melibatkan yang bersangkutan secara aktif, meng-upload foto dan gambarnya (vulgar) secara aktif, melakukan chatting yang tidak sesuai dengan etika dan kesusilaan, dan yang bersangkutan melakukannya sering kali," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1).

Barung menjelaskan, jika nantinya dijadikan tersangka, VA bisa dijerat dengan UU ITE tentang kesusilaan, seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kasus ini bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibukota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang terdiri dari artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Artis VA tersebut diperkirakan mendapat bayaran Rp 80 Juta dari pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sementara foto model berinisial AS disebut-sebut mendapatkan bayaran Rp 25 juta untuk sekali kencan. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni ES dan TN, yang merupakan muncikari dari VA dan AS.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement