REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan penilaian Adipura tahun 2018 kepada Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Sedangkan Bandar Lampung ibukota Provinsi Lampung mendapat penilaian KLHK kota terkotor bersama 10 daerah lainnya.
Setelah menerima Anugerah Adipura Tahu 2018 oleh Wapres Jusuf Kalla di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta, Senin (14/1), Bupati Lambar Parosil Mabsus menyatakan Piala Adipura dipersembahkan untuk masyarakat Lambar. “Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kebersihan. Mudah-mudahan ini akan menjadi pondasi kuat bagi pemkab mewujudkan Kabupaten Konservasi dan tangguh bencana," kata Parosil.
Ia mengatakan, proses mendapat penilaian Adipura tidak mudah. Untuk masuk dalam penilaian Adipura betapa beratnya. Hasil ini merupakan keberhasilan Lingkungan Hidup dan jajaran yang lainya baik TNI, Polri dan masyarakat Kabupaten Lambar.
Ke depan, ia menyatakan, pencanangan Kabupaten Lambar sebagai konservasi yang telah digalakkan pemkab diharapkan masyarakat tetap menjaga kebersihan, agar dapat mewujudkan tujuan konservasi untuk melindungi wilayah NKRI dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem.
Kemudian menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, mencapai keserasian , keselarasan, dan keseimbangan makhluk hidup. Selain itu, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta mengantisipasi isu lingkungan global.
Ia menekankan, Piala Adipura bukanlah satu-satunya tujuan dalam menjaga kebersihan ini. "Bukan Adipura yang harus dikejar tapi menjaga lingkungan tetap bersih demi menciptakan kenyamanan masyarakat menjadi target utama, karena menciptakan lingkungan yang bersih akan berdampak pada peningkatan taraf hidup masyarakat, terutama dari segi kesehatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam pengumuman KLHK dalam penilaian Adipura 2018, Kota Bandar Lampung masuk kota besar terkotor bersama Manado. Sedangkan kota terkotor metropolitan yaitu Kota Medan. Kategori kota sedang terkotor yaknni Sorong, Kupang, dan Palu. Kemudian, kategori kota kecil berada di wilayah timur semua, yaitu Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol (Sulawesi Tengah), dan Bajawa (Ngada, NTT).