REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani pada 28 Januari. Ketua Majelis Hakim Ratmoho mengatakan pembacaan vonis dilakukan dua pekan setelah penyampaian duplik dari terdakwa pada Senin (14/1).
Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tanggapan jaksa (replik) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Musisi itu menyampaikan, isi replik penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Mulanya, jaksa menyampaikan bahwa ada pihak yang dirugikan dari cuitan Ahmad Dhani di Twitter yang dianggap memuat ujaran kebencian. Namun, menurut tim kuasa hukum musisi itu, saksi yang merasa dirugikan itu hanya "merasa diludahi" secara moral bukan secara riil.
Jaksa menuntut Ahmad Dhani pidana penjara dua tahun karena dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.