Senin 14 Jan 2019 22:00 WIB

Terlibat Penyediaan Prostitusi, VA Bisa Dijerat Pasal TPPU

Pasal TPPU itu dimungkinkan atas dasar keterangan Polda Jawa Timur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Artis  Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menduga VA juga terlibat dalam kasus prostitusi daring sebagai penyedia layanan. Terkait hal tersebut, VA pun bisa dijerat pasal pidana sesuai KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ya kalau ada bukti bahwa VA yang menyuruh untuk memasarkan, maka VA bisa juga dijerat sebagai pelaku peserta berdasarkan psl 296 jo pasal 55 KUHP," kata Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (14/1).

Baca Juga

Pasal 296 berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sehingga, bila VA memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Iima belas ribu rupiah. Fickar mengaitkannya dengan pasal 55 KUHP, yang menyebut tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana. 

Tak hanya dengan KUHP, Fickar juga menyebut adanya kemungkinan Vanessa dijerat pasal TPPU. "Jika mereka muncikari dan pelaku prostitusinya diketahui telah menyamarkan pendapatannya dari pekerjaan prostitusi juga bisa dikenakan pasal 3 UU TPPU," kata Fickar. 

Pasal 3 UU TPPU menyatakan, setiap orang yang memiliki atau menggunakan hasil tindak pidana sebagaimana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Vanessa, kata Fickar, dapat terjerat sebagai pelaku aktif TPPU. 

Pasal TPPU itu dimungkinkan atas dasar keterangan Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, dari data transaksi digital maupun berita acara, Vanessa tercatat sembilan kali melakukan transaksi terkait pelacuran.

Yusep menjelaskan, dari sembilan transaksi tersebut VA dua kali melakukan praktik pelacuran di Singapura pada Februari 2018, dua kali di Jakarta dan sekali di Surabaya. Sementara, untuk tarif yang dipatok VA, Yusep mengemukakan masih di angka yang sama, yakni Rp 80 juta.

"Dari sembilan kali transaksi itu, VA difasilitasi enam germo. Berkisar di angka yang sama, artinya yang diterima saudari VA, angka mutlaknya adalah Rp80 juta dan didistribusikan muncikari lain," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement