Senin 14 Jan 2019 22:00 WIB

Terlibat Penyediaan Prostitusi, VA Bisa Dijerat Pasal TPPU

Pasal TPPU itu dimungkinkan atas dasar keterangan Polda Jawa Timur.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Artis  Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menduga VA juga terlibat dalam kasus prostitusi daring sebagai penyedia layanan. Terkait hal tersebut, VA pun bisa dijerat pasal pidana sesuai KUHP hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ya kalau ada bukti bahwa VA yang menyuruh untuk memasarkan, maka VA bisa juga dijerat sebagai pelaku peserta berdasarkan psl 296 jo pasal 55 KUHP," kata Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Senin (14/1).

Baca Juga

Pasal 296 berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sehingga, bila VA memudahkan perbuatan cabul dengan orang Iain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Iima belas ribu rupiah. Fickar mengaitkannya dengan pasal 55 KUHP, yang menyebut tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan pidana.