Senin 14 Jan 2019 22:36 WIB

Pembatasan Operasional Truk Picu Kemacetan di Parung Panjang

Peraturan Bupati Tangerang menyebabkan menumpuknya antrean truk.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah truk terjebak macet. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Seno
Sejumlah truk terjebak macet. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Adanya Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional justru menambah antrean truk di wilayah Parung Panjang. Peraturan tersebut memicu kemacetan di sepanjang wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Di sisi lain, pengkajian peraturan lalu lintas serentak masih berproses.

“Karena ada pembatasan waktu operasional, truk yang melintas dari Parung Panjang jadi tertahan di wilayah perbatasan di beberapa waktu tertentu. Truk yang besar-besar nggak bisa melintas, akhirnya antre di wilayahnya masing-masing,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Supriyatno, kepada Republika.co.id, Senin (14/1).

Supriyatno menjelaskan, terdapat operasional truk tambang yang telah disepakati oleh masyarakat di wilayah Parung Panjang yang secara akumulatif lebih efektif mengatur lalu lintas truk tambang dibanding Perbub tersebut. Peraturan itu, kata dia, disepakati antara warga Parung Panjang, dan para sopir yang berasal dari Gunung Sindur.

Peraturan yang digagas oleh elemen masyarakat dan sopir itu, lanjutnya, salah satunya seperti yang tertera pada jam operasional truk tambang yang ada di Parung Panjang. Truk dilarang melintas pada jam-jam sibuk mulai pukul 06.00 hingga 08.00 WIB dan pukul 17.00 hingga 19.00 WIB.

Sementara itu di Gunung Sindur, para sopir dan transporter truk hanya boleh melintas pada pukul 20.00 hingga 04.00 WIB. Kendati demikian, Supriyatno menjelaskan, peraturan kesepakatan itu hanya berlaku hingga 31 Desember 2018 lalu.

Menurutnya, terdapat empat wilayah di Kabupaten Bogor yang terkena imbas operasional truk tambang. Keempat wilayah itu adalah Kecamatan Parung Panjang, Gunung Sindur, Gudeg, dan Rumpin. Sumber permasalahan ada di galian di Rumpin dan Cigudeg, sementara imbas lalu lintas akibat truk tambang ada di Parung Panjanh dan Gunung Sindur.

“Saat ini kita akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pengaturan lalu lintas truk tambang ini. Karena ini kan lintas sektor dan daerah, jadi akan dikaji dulu bagaimana baiknya penerapan peraturan serentak agar tidak berimbas pada penumpukan kendaraan di satu wilayah saja,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement