REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Antimafia Bola Polri memeriksa Bendahara PSSI Berlinton Siahaan sebagai saksi selama kurang lebih sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (14/1). Berlinton yang ditemui usai pemeriksaan pukul 21.15 WIB, mengaku ia diperiksa mulai pukul 12.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum PSSI.
Ia menjelaskan, ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik pada sesi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. "Pertanyaan tadi khususnya cara pengeluaran uang. Saya jelaskan, fungsi saya sebagai bendahara adalah mengelola," kata Berlinton didampingi penasihat hukumnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut pihaknya juga menyerahkan data mengenai pengelolaan keuangan PSSI. Di samping mengenai tata kelola uang, Berlinton turut menerangkan prosedur pengeluaran uang PSSI ke penyidik.
"Salah satu prosedur yang kami jelaskan, bagaimana alur uang masuk dan keluar, misalnya ada permintaan dari beberapa departemen, itu kami keluarkan," kata Berlinton.
Berlinton sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 8 Januari. Namun Berlinton melalui kuasa hukumnya melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan, karena dirinya tengah berhalangan hadir.
Sebelum Berlinton, Satgas Antimafia Bola telah memanggil Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria untuk dimintai keterangan.
Dari pemanggilan Tisha, Satgas Antimafia Bola meminta keterangan mengenai tugas pokok dan fungsi PSSI, serta standar operasional yang berlaku di organisasi itu.
Di samping anggota PSSI, penyidik turut memanggil pengelola Liga 1 dan Liga 2 Sepakbola 2018, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Risha Adi Wijaya pada 3 Januari.
Tidak jauh berbeda dari Tisha, Risha turut menyampaikan ketentuan teknis dan kewajiban PT LIB sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk menjadi operator liga.
Sejak skandal pengaturan skor Liga 2 dan Liga 3 Sepakbola 2018 bergulir pada pertengahan Desember, Kepolisian telah menangkap 10 tersangka, antara lain, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Tersangka pengaturan skor itu terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).