REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat seluas 329 hektare lahan di wilayah setempat berkriteria kawasan kumuh. Kawasan kumuh tersebut saat ini tersebar di 56 kelurahan dan 12 kecamatan setempat.
"Dari total 127.388 hektare luas wilayah Kota Bekasi, seluas 329 di antaranya masuk kawasan kumuh," kata Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi Imas Asiah di Bekasi, Senin (14/1).
Dikatakan Imas, pihaknya masih berupaya menanggulangi pengentasan kawasan kumuh sejak 2017. Pihaknya mencatat ada 114 hektare yang sudah direvitalisasi melalui penataan estetika lingkungan.
"Penataan kawasan kumuh dilakukan secara bertahap. Tahun ini pun pemerintah kembali merevitalisasi kawasan kumuh, sehingga masyarakat bisa hidup nyaman," katanya.
Imas mengatakan, pada 2019 pemerintah pusat melalui pemerintah daerah telah mengalokasikan dana revitalisasi Rp 1,5 miliar per kelurahan. Dana tersebut kaan diserap untuk perbaikan rumah tidak layak huni, pembuatan saluran air, pengecoran jalan lingkungan, pembuatan mandi, cuci kakus (MCK) dan lainnya.
Menurut dia, penataan kawasan kumuh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. "Selain penataan dan pemeliharaan, kita juga melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat juga dirasa perlu untuk mengurangi kawasan pemukiman yang kumuh," paparnya.
Salah satu pemukiman kumuh yang telah dibenahi pihaknya pada 2018 adalah Kampung Warna Warni di Kampung Rawabambu, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medansatria. Kawasan itu diperbaiki dengan mengerahkan swadaya masyarakat untuk mengecat rumah mereka secara warna warni serta perbaikan jalan dan saluran air.