Selasa 15 Jan 2019 07:15 WIB

Pemerintah Harus Tuntaskan Kasus Penghilangan Aktivis 98

IPI menilai pembentukan TGPF kasus Novel sudah tepat.

Direktur Indonesia Publik Institute Karyono Wibowo (kanan)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Indonesia Publik Institute Karyono Wibowo (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengatakan, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sudah tepat. Karyono juga berharap pemerintah membentuk tim untuk menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, seperti penculikan aktivis tahun 1998. 

"Tetapi, penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus penculikan aktivis juga harus segera dituntaskan karena kasus tersebut sampai saat ini belum tuntas. Masih ada 13 orang aktivis yang dinyatakan hilang," kata Karyono.

Menurutnya, kasus penghilangan orang secara paksa tergolong pelanggaran HAM berat. Selain itu, kasus penculikan aktivis ini sudah menjadi sorotan internasional. "Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo jangan hanya membentuk Tim Gabungan Investigasi Novel Baswedan, tapi harus segera menuntaskan kasus penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang diperbarui untuk mengungkap kasus ini," jelasnya.

Pembentukan Tim Gabungan Investigasi itu, kata dia, untuk merespon tuntutan publik agar kasus pelanggaran HAM yang menimpa Novel Baswedan memang penting, tapi penuntasan kasus penghilangan orang secara paksa juga sangat penting. Menurut Karyono, sebelum akhir masa jabatannya di bulan Oktober 2019, Jokowi harus berani mengambil sikap untuk menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa. 

"Kasus pelanggaran HAM yang menghilangkan orang secara paksa ini harus segera diungkap dan dituntaskan untuk menghilangkan beban sejarah di masa lalu. Jika Jokowi berani melakukan itu maka akan meningkatkan kepercayaan publik dan akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang tegas dan berani menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang tidak dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya," ucap Karyono.

Sebelumnya, 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Investigasi Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK dan pakar.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement