REPUBLIKA.CO.ID, Kematian memang tak melihat waktu, kapan saja bisa terjadi, termasuk pada waktu malam.
Sebagian masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu keesokan harinya.
Namun, ada pula yang memutuskan melanjutkan pemakaman malam itu juga dengan beragam alasan. Lantas apa hukumnya menguburkan jenazah pada waktu malam?
Menurut Lembaga Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, para ulama sepakat boleh hukumnya melangsungkan pemakaman jenazah pada waktu malam.
Mengutip Syekh al-Hathab al-Maliki dalam Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil, menyatakan boleh mengubur jenazah malam hari.
Menurut Imam an-Nawawi, pemakaman Fathimah, putri Rasulullah SAW yang dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut.
Meski demikian, jika memungkinkan pelaksanannya siang hari, selama tidak ada halangan, tentu lebih utama.
Sebagian ulama menghukumi makruh memakamkan jenazah malam hari meski tetap memperbolehkannya. Mereka merujuk pada hadis riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah.
Sewaktu Rasulullah sedang berkhutbah, beliau pernah mendapat kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada malam hari dan langsung dimakamkan malam itu juga. Rasul melarang pada malam hari sampai dia dishalatkan secara bersama-sama keesokannya, kecuali jika memang ada hal yang mendesak.
Namun, sekali lagi, mayoritas ulama berpandangan hukum memakamkan jenazah malam hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah, banyak pula sahabat, termasuk Abu Bakar yang dimakamkan pada malam hari.
Bahkan dalam sebuah riwayat, Rasul tidak melarang dan menegur para sahabat yang memakamkan kerabatnya pada malam hari. Larangan Rasulullah tersebut bukan sebab waktu pemakaman malam, melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari tak ada yang menshalatkan, ketidaksempurnaan pengkafanan sebab waktu malam, atau faktor lainnya.