REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, ada kemungkinan bagi Oesman Sapta Odang (Oso) untuk dimasukkan ke dalam surat suara Pemilu 2019. Arief menegaskan bahwa KPU sudah memiliki sikap soal tindaklanjut putusan Bawaslu terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
"Keputusan sudah ada, tetapi tentu saja tidak boleh menebak-nebak. Kalau sudah ada dalam rumusan resminya, maka kami akan mempublikasikan keputusan itu," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Arief menjelaskan, bentuk keputusan KPU nantinya akan disampaikan secara tertulis dalam surat. Dirinya juga mengklarifikasi terkait batas akhir dari pelaksanaan tindak lanjut Bawaslu. Menurut Arief, salinan putusan Bawaslu baru secara lengkap diterima oleh KPU pada Jumat (11/1). Kemudian, Bawaslu memberi waktu selama tiga hari untuk menindaklanjuti putusan itu.
"Kalau putusan Bawaslu itu seingat saya menghitugnya berdasarkan hari kerja. Sabtu dan Ahad itu kan hari libur. Maka jika dihitung sejak Jumat, tiga hari kerja itu ya Senin (14/1), Selasa (15/1) dan Rabu (16/1)," tegasnya.
Selanjutnya, Arief juga mengungkap adanya kemungkinan nama OSO masuk ke daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 dan surat suara. Arief mengatakan, nama OSO nantinya tidak perlu divalidasi lebih lanjut untuk dicantumkan di surat suara. Sebab, validasi sendiri sudah selesai dilakukan pada 4 Januari lalu.
"Tidak (tidak akan divalidasi) karena semua sudah selesai validasinya. Tinggal kita cantumkan saja," tegas Arief.
Arief menambahkan, sebelumnya juga ada putusan pengadilan yang merubah surat suara untuk pemilihan kepala daerah. Hal seperti ini sudah pernah terjadi di Pilkada Provinsi Kalimantan Tengah.
"Waktu kemarin kita Pilgub Kalimantan Tengah kalau tidak salah itu sudah masuk masa produksi. Tetapi karena putusan hukumnya itu agak terlambat, saat sudah setengah produksi baru keluar putusan hukum. Maka KPU tetap mematuhi fakta hukum yang baru itu," tutur Arief.
Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.
"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.
Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.