REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tidak ada aturan pemilu yang mewajibkan peserta untuk melaksanakan tes membaca Alquran atau kitab suci lain. Namun, KPU mempersilakan capres-cawapres untuk mengikuti atau tidak mengikuti tes baca Alquran yang diinisiasi salah satu organisasi keagamaan.
"Jadi prinsipnya berdasarkan Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU (PKPU), tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pasangan capres-cawapres dan bagi para peserta pemilu yang lain untuk melaksanakan tes baca tulis Al Qur'an atau tes baca tulis kitab suci yang lain," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Karena itu, KPU membebaskan Paslon untuk mengikuti atau tidak mengikuti agenda itu. "Kami mempersilakan kepada masing masing paslon untuk merespon apakah akan mengikuti atau tidak mengikuti. KPU tidak bisa mengatur itu, kami kembalikan kepada masing-masing paslon," lanjut Wahyu.
Secara umum, kata dia, KPU menyambut baik ide tes baca Al Qur'an itu. Namun, karena tidak ada dalam aturan pemilu, maka tes seperti itu tidak dijadikan syarat pencalonan capres-cawapres.
"Bukan menjadi persyaratan bagi calon presiden maupun wakil presiden. Jadi sekali lagi ya kita kembalikan ke masing-masing paslon mau mengikuti atau tidak mengikuti," tegas Wahyu.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada 29 Desember 2018, IDA mengumumkan untuk mengundang kedua capres-cawapres untuk mengikuti tes baca Alquran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh pada 15 Januari 2019. Namun, IDA mengatakan, waktu pelaksanaan bisa bergeser tergantung dari kesanggupan masing-masing pasangan calon.
"Kami tidak akan mengkritisi, kami tidak akan melakukan rekomendasi, tetapi apapun hasilnya kami akan publish dan kritisi dan segala macam itu ada di masyarakat," katanya.
IDA berencana mengunjungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Ulama Indoensia (MUI) usai mengunjungi tim sukses kedua paslon. Kunjungan ke KPU dilakukan guna berkonsultasi terkait wacana tes baca Alquran tersebut. Sedangkan bertamu ke MUI diambil untuk berdiskusi terkait rekomenasi surat yang harus dibacakan kedua paslon.