REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyebut 393 PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi telah diberhentikan. Pemberhentian para PNS tersebut melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dikutip dari laman setkab, jumlah tersebut merupakan bagian dari 2.357 PNS terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht).
"Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, dan 351 lainnya berasal dari instansi daerah," ujarnya.
Sehingga, saat ini masih terdapat 1.964 PNS yang telah mendapatkan putusan pengadilan namun belum diproses lebih lanjut. Ridwan pun menegaskan, BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap PNS terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
Pemberhentian para PNS itu sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018. SKB Menteri itu mengatur PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu.
Selain 2.357 PNS yang telah mendapatkan putusan hukum tetap, terdapat pula 498 PNS yang juga diberhentikan melalui SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari instansi pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari instansi daerah.
"Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PTDH-nya," ujarnya.