REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Selasa (15/1). Abdussomad mengaku, kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi yang melibatkan artis.
"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," kata Abdussomad.
(Baca: Polisi Sebut VA Juga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi)
Abdussomad juga berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang melainkan juga pemberi jasa dan pengguna jasa prostitusi juga bisa dijerat hukum. Maka dari itu, Abdussomad mendesak agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Desakan ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera.
"Ini demi kepentingan masyarakat. Untuk itu saya mengusulkan ada undang-undang yang bisa menjerat pemesan dan yang dipesan dalam kasus perzinahan ini. Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undang," ujar Abdussomad.
Diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1). Setelah dikembangkan, diketahui ada sekitar 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring yang dikendalikan muncikari TN dan ES. Berdasarkan spesialisasi, muncikari ES mengendalikan 45 artis, dan muncikari TN membawahi ratusan model untuk dijajakan bagi pria hidung belang.