Selasa 15 Jan 2019 17:33 WIB

MUI Desak Pemberi dan Pengguna Jasa Prostitusi Bisa Dipidana

Bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat tapi pemberi dan pengguna jasa prostitusi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) ketika ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/01/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdussomad Buchori mendatangi Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Selasa (15/1). Abdussomad mengaku, kedatangannya tersebut untuk memberikan dukungan penuntasan kasus prostitusi yang melibatkan artis.

"Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa," kata Abdussomad.

(Baca: Polisi Sebut VA Juga Berperan Sebagai Penyedia Prostitusi)

Abdussomad juga berharap, dalam kasus ini bukan hanya mucikarinya saja yang dijerat undang-undang melainkan juga pemberi jasa dan pengguna jasa prostitusi juga bisa dijerat hukum. Maka dari itu, Abdussomad mendesak agar Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Desakan ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera.