REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan pegawai Kementerian Agama Lombok Barat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) berinisial BA. BA sebagai tersangka pungutan liar (pungli) dana rekonstruksi masjid pascagempa.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Selasa (15/1) mengatakan sebagai tersangka, BA dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Karena yang bersangkutan merupakan pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai staf KUA di Gunungsari, makanya disangkakan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor," kata Saiful Alam dalam jumpa persnya di Mapolres Mataram, Selasa sore.
Dalam sangkaan pidananya, BA dikatakan telah tertangkap tangan menarik pungutan dana rekonstruksi masjid pascagempa sebesar Rp 10 juta dari salah seorang pengurus masjid yang terdampak gempa di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. "Masjid Baiturrahman, itu di wilayah Gunungsari, dapat bantuan pemerintah Rp 50 juta. Dari dana itu tersangka meminta 20 persen dengan jumlah Rp 10 juta," ujarnya.