REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial LBR (43), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram. Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Alam mengatakan, LBR telah ditetapkan sebagai tersangka karena pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan yang diperuntukan pembangunan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat, NTB.
Saiful menjelaskan, dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya diberikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi masjid yang rusak akibat gempa. Namun LBR melakukan pemerasan dengan meminta jatah sebanyak 20 persen dari dana bantuan yang diberikan.
LBR dianggap melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat tahun sampai 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.
Saiful menjelaskan, kronologi penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan salah satu staf pada Kantor Kemenag Lombok Barat yang telah meminta sejumlah uang kepada setiap pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi. "Dari informasi tersebut telah dilakukan penyelidikan dan pendalaman dengan melibatkan informan. Pada Senin (14/1) dari pukul 10.00 WITA telah dilakukan pengintaian terhadap orang yang hendak dicurigai akan menyerahkan uang kepada staf PNS Kantor Kemenag Lombok Barat tersebut," ujar Saiful di Mataram, NTB, Selasa (15/1).
Pada pukul 11.00 WITA, LBR melintas di jalan Dusun Limbungan Selatan, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunugsari, Lombok Barat, mengunakan sepeda motor. Dia melakukan transaksi tersebut dengan menerima barang yang terbungkus menggunakan plastik berwarna hitam.
Dengan sigap, tim penyelidik langsung melakukan penggeledahan hingga menemukan barang yang terbungkus dalam plastik warna hitam. Barang itu disimpan di dalam jok sepeda motor yang berisikan sejumlah uang yang baru saja diterima dari seseorang pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan.
"Penyelidik menyuruh LBR membuka isi plastik tersebut dan ternyata isi dalam plastik tersebut adalah dua buah amplop yang berisikan uang tunai masing-masing bertuliskan Rp 5 juta. Amplop dibubuhi stampel pengurus masjid Limbungan Selatan, Kecamatan Gunungsari," kata Saiful.
Saiful melanjutkan, tim kemudian membawa barang bukti berupa amplop berisikan uang senilai Rp 10 juta, telepon genggam, dan sepada motor ke Kantor Unit Tipidkor Satreskrim Polres Mataram. Selain itu, penyelidik juga mencari orang yang menyerahkan uang tersebut yang merupakan pengurus masjid Penimbung Selatan.
"Orang tersebut membenarkan telah menyerahkan uang kepada LBR yang sejak awal telah memaksa meminta uang kepada pengurus masjid Penimbung Selatan," lanjutnya.
Dalam keterangannya, pengurus masjid Penimbung Selatan mengatakan LBR mengaku tidak akan mengucurkan dana bantuan rehabilitasi masjid jika tidak menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta. "Sehinga dengan terpaksa pengurus masjid Penimbung Selatan mau memberikan uang tersebut kepada LBR," kata Saiful.
Saiful melanjutkan, selain memeras pengurus Masjid Penimbung Selatan, LBR juga telah meminta atau memungut dana bantuan rehabilitasi kepada masjid lain yang ada di Kecamatan Gunugsari. Saiful merinci, Masjid Nurul Huda yang menerima bantuan sebesar Rp 100 juta telah dipungut uang sebesar Rp 20 juta, Masjid Al-Ijtihad yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta telah dipungut uang sebesar Rp 10 juta, dan Masjid Quba yang menerima bantuan sebesar Rp 50 juta telah dipungut uang sebesar Rp 9 juta. "Total yang dipungut LBR sebesar Rp 49 juta," ungkap Saiful.