Selasa 15 Jan 2019 18:53 WIB

Pelaku Peras Dana Rehabilitasi Masjid Hingga Rp 49 Juta

Pelaku melakukan pemerasan dengan meminta jatah sebanyak 20 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Andi Nur Aminah
Masjid Jamiul Jamaah salah satu masjid yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB. (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Masjid Jamiul Jamaah salah satu masjid yang rusak akibat gempa bumi di Bangsal, Lombok Utara, NTB. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial LBR (43), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram. Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Alam mengatakan, LBR telah ditetapkan sebagai tersangka karena pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan yang diperuntukan pembangunan sejumlah masjid terdampak gempa bumi di Lombok Barat, NTB.

Saiful menjelaskan, dana bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya diberikan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi masjid yang rusak akibat gempa. Namun LBR melakukan pemerasan dengan meminta jatah sebanyak 20 persen dari dana bantuan yang diberikan.

Baca Juga

LBR dianggap melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat empat tahun sampai 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Saiful menjelaskan, kronologi penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan salah satu staf pada Kantor Kemenag Lombok Barat yang telah meminta sejumlah uang kepada setiap pengurus masjid yang mendapatkan dana bantuan rehabilitasi. "Dari informasi tersebut telah dilakukan penyelidikan dan pendalaman dengan melibatkan informan. Pada Senin (14/1) dari pukul 10.00 WITA telah dilakukan pengintaian terhadap orang yang hendak dicurigai akan menyerahkan uang kepada staf PNS Kantor Kemenag Lombok Barat tersebut," ujar Saiful di Mataram, NTB, Selasa (15/1).