Selasa 15 Jan 2019 19:52 WIB

Koordinator Wasit Jadi Tersangka, Satgas Cari Pelaku Lain

Total ada enam tersangka yang telah ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka kasus dugaan pengaturan skor bertambah satu orang. Dia adalah Koordinator Wasit Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berinisial ML, yang diduga melakukan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 3 antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

"Dan tadi malam dari lima tersangka (sebelumnya), kita menangkap satu orang lagi berinisial ML alias BM. Saat ini sedang diperiksa oleh penyidik Satgas Antimafia Bola. Jadi intinya bahwa tersangka ML alias BM ini, dia adalah staf Direktur Perwasitan PSSI,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/1).

Kemudian peran tersangka ML adalah mafia mengatur pertandingan. Artinya, saat pertandingan itu dilakukan dia yang mengatur tambahan waktu berapa, kemudian ada kartu kuning, merah atau apapun itu, semua dia yang mengatur. Dengan harapan, apa yang menjadi tujuan dia tercapai.

Untuk tersangka lainnya, dikatakan Argo, masih sedang dalam pencarian, tetapi yang sudah ditetapkan tersangka baru keenam orang ini. "Jadi yang sudah kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penahanan, sudah ada enam tersangka. Yang empat sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu perangkat dari pertandingan, pertandingan yang dilaporkan Ibu Lasmi yaitu Persibara Banjarnegara," papar Argo.

Tersangka ML merupakan orang lama di PSSI dan masih didalami lagi keterangannya, juga soal tugas dia di PSSI dan berapa uang yang diterimanya. Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola telah menetapkan lima tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 musim 2018.

Tersangka itu antara lain, Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Johar Lin Eng, mantan Komisi Wasit Priyanto beserta anaknya Anik Yuni, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, serta wasit utama Liga 2 dan Liga 3, Nurul Safarid. Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan atau suap, dan pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Taun 1980 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement