Selasa 15 Jan 2019 20:21 WIB

Empat Begal Kembali Diringkus

Ketika korban terjatuh, empat pelaku langsung melarikan diri

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI  -- Aparat Polsek Bantargebang menangkap empat orang pelaku begal di Bantargebang, Kota Bekasi. Pelaku melancarkan aksi jahatnya menggunakan dua sepeda motor pada Jumat (11/1) pekan lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

"Empat orang pelaku mengendarai dua motor berboncengan. Kemudian, pelaku mendorong korban sehingga korban dan sepeda motor miliknya terjatuh ke dalam got,” kata Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, dalam Konferensi Pers, Selasa (15/1) sore.

Siswo melanjutkan, ketika korban terjatuh, empat pelaku langsung melarikan diri sambil membawa motor korban. Keempat pelaku tersebut yakni, RI (19 tahun), MS (18), T (18), dan MD (18). Keempatnya melancarkan aksi di Gang Air Mancur, Kampung Babakan, RT 01/01, Mustikasari, Kota Bekasi.

Akibat aksi begal itu, korban mengalami luka dibagian telapak tangan kanan dan dengkul kaki kanan serta kerugian mencapai Rp 17 juta. Siswo menjelaskan, ketika melakukan aksi begal, para pelaku membawa senjata tajam pisau dan stik baseball. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

MD berperan sebagai joki dengan memepet korban dan mengancam dengan stik basebal, MS sebagai joki dan mengancam korban dengan pisau, T menendang korban, dan RI membawa motor korban.

“Sebelum beraksi, pelaku meminum minuman keras agar lebih percaya diri dalam beraksi,” ujar dia.

Polisi kemudian meringkus keempat pelaku di pinggir Jalan Raya Bantargebang, Setu pada Sabtu (12/1) pukul 22.30 WIB. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit pisau, satu unit stik baseball, satu unit STNK, dan satu unit motor Yamaha Mio. Pelaku dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement