Selasa 15 Jan 2019 20:36 WIB

Anies Resmikan Masjid di TPST Bantargebang

Selain Masjid Al-Ikhlas, Anies juga resmikan pencucian truk sampah (carwash).

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pekerja mengolah sampah pasar dengan fasilitas mesin pengomposan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Sejumlah pekerja mengolah sampah pasar dengan fasilitas mesin pengomposan di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan meresmikan dua fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, di Kota Bekasi. Dua fasilitas itu antara lain tempat ibadah shalat, Masjid Al-Ikhlas dan juga pencucian truk sampah (carwash).

“Kami meresmikan fasilitas pencucian mobil, pencucian truk sampah di TPST Bantargebang,” kata Anies di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (15/1).

Dia berharap, dengan adanya fasilitas pencucian truk sampah, maka truk pembawa sampah dari DKI ke Bantargebang bisa dibersihkan di TPST Bantargebang. Sehingga, ketika kembali lagi ke DKI Jakarta, truk-truk tersebut bisa kembali ke kondisi yang bersih dan tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.

“Kita tahu truk ini rutin membawa sampah dalam volume yang besar dan bau yang menempel di truk ini akan sangat sulit dihilangkan bila tidak dibersihkan dengan benar secara rutin,” kata Anies.

Selama ini, Anies menuturkan, pembersihan truk memang rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Namun, fasilitas pembersihannya masih sederhana, manual, dan konvensional. Dia berharap, dengan fasilitas ini, truk-truk yang ada akan terawat dan bersih, serta kembali dalam kondisi yang nyaman.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menuturkan, jam operasional pembersih truk sampah ini adalah 24 jam. Artinya, jam operasional pun tak ada batasannya.

“Pada saat mereka setelah buang sampah di titik-titik zona buang, mereka akan langsung melakukan pembersihan truknya di lokasi ini. Jadi terus berjalan, tidak ada batasan jam operasionalnya,” ujar Isnawa di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (14/1).

Sementara fasilitas Masjid Al-Ikhlas akan dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi pegawai TPST Bantargebang. Masjid yang memiliki luas bangunan seluas 454 meter persegi dan mampu menampung 200 jamaah ini, kata dia, juga bisa dimanfaatkan untuk shalat bagi para pemulung serta warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.

 “Kami harapkan dengan tersedianya mesjid, pegawai, pemulung dan warga sekitar TPST Bantargebang dapat beribadah dengan aman dan nyaman,’’ kata Isnawa.

Baik masjid dan tempat pencucaian mobil ini merupakan pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang dilaksanakan oleh PT. Alfindo Mercu Estate. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemenuhan Kewajiban Kompensasi atas Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement