REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan akan segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal tersebut menanggapi beberapa spanduk caleg yang dipasang sepanjang Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kami akan koordinasi dengan pengawas pemilu, saya harus menanyakan peraturannya baik Bawaslu maupun KPU bagaimana tentang bendera caleg, parpol, atau APK lainnya," ujar Ujang saat dihubungi Republika, Selasa (15/1).
Menurut dia, apabila pemasangan APK di jalan protokol itu termasuk melanggar aturan. Akan tetapi, kalau APK dipasang di jalan-jalan yang bukan jalan protokol, Ujang akan kembali berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ujang mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta perwakilan partai politik mengenai penataan APK di wilayah Jakarta Selatan. Ia menyebut, selama ini Satpol PP menertibkan APK berdasarkan permintaan dari KPU atau Bawaslu.
"Kalau ada permintaan permohonan akan kami bantu karena ada peraturan KPU dan Bawaslu. Dalam minggu ini atau minggu depan kami akan mengundang baik perwakilan parpol, Kesbangpol, KPU, Bawaslu tentang penataan APK saat ini," jelas Ujang.
Sementara, ia juga akan menindaklanjuti apabila ada laporan masyarakat mengenai APK yang dipasang di tempat yang dilarang. Ujang menyebut, pihaknya juga telah menertibkan APK yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, dan gedung pemerintahan.
"Sudah ada, kiranya memang di perkantoran pemerintah, rumah ibadah, rumah sakit, sekolah atau tempat pendidikan itu enggak boleh," katanya.
Berdasarkan pantauan Republika Selasa (15/1), terdapat beberapa spanduk caleg yang terpasang di Jalan Mampang Prapatan tepatnya di depan Graha Indomonang di perempatan lalu lintas. Menurut SK KPU DKI Jakarta Nomor 175, Jalan Mampang Prapatan termasuk jalan protokol yang dilarang dipasangi APK.
Pemasangan APK juga dilarang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Sementara, pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, penertiban APK yang melanggar aturan dapat dilakukan Bawaslu di setiap wilayah bersama pemerintah daerah yakni Satpol PP. Aturan mengenai pemasangan APK tertuang dalam SK KPU DKI Jakarta berdasakan Peraturan KPU No 23 Tahun tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut Betty, pemasangan APK di pinggir jalan diperbolehkan selama itu bukan jalan protokol dan bukan tempat yang dilarang oleh peraturan. Termasuk juga APK tidak dibolehkan dipasang di tempat umum yang sudah disebutkan dalam SK KPU DKI Jakarta termasuk taman dan pepohonan.
"Boleh (di pinggir jalan), sepanjang bukan jalan protokol, tempat ibadah, dan tempat yang sudah diatur sebagai tempat dilarang dipasangi APK," kata Betty.