Rabu 16 Jan 2019 01:00 WIB

Warga Palestina Protes Hukum Keamanan Sosial

Aturan keamanan sosial mengurangi 7,2 persen gaji per bulan sektor swasta.

Red: Nur Aini
Pengunjukrasa wanita membawa batu di Kota Ramallah, Tepi Barat, Palestina, Jumat (8/12)
Foto: Alaa Badarneh/EPA
Pengunjukrasa wanita membawa batu di Kota Ramallah, Tepi Barat, Palestina, Jumat (8/12)

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Warga Palestina melancarkan aksi di Tepi Barat Sungai Jordan, yang diduduki Israel, pada Selasa (15/1) untuk protes hukum keamanan sosial yang kontroversial.

Toko dan tempat usaha ditutup di Kota Besar Ramallah dan Nablus sebagai bagian dari protes tersebut, kata wartawan Kantor Berita Turki Anadolu di daerah itu.

Selasa adalah hari pertama pendaftaraan wajib yang ditetapkan oleh pemerintahan bagi perusahaan yang berpusat di Ramallah, Tepi Barat Sungai Jordan, agar bergabung dengan Perusahaan Keamanan Sosial (SSC). Keanggotaan wajib tersebut membidik lembaga yang memiliki lebih dari 200 pegawai, dan sisanya selanjutnya akan didaftarkan paling lambat pada 2020.

Lebih dari 500 perusahaan dan organisasi non-pemerintah telah mengumumkan rencana untuk bergabung dalam protes itu, yang diserukan oleh Gerakan Bersatu untuk Mencabut Hukum Keamanan Sosial, satu organisasi non-pemerintah. Aksi-duduk tersebut juga direncanakan di Kota Besar Ramallah dan Al-Bireh sebagai bagian dari protes itu.

Sejak akhir September, hukum tersebut telah dihadapi oleh protes dari lembaga sektor swasta dan majikan, yang menolak lebih dari 27 pasal karena "tidak adil buat pegawai dan majikan".

Peraturan itu menyerukan pengurangan 7,2 persen gaji per bulan pegawai sektor-swasta untuk dana keamanan-sosial dan penetapan usia pensiun nasional untuk lelaki dan perempuan pada usia 60 tahun. Majikan juga diharapkan membayar untuk dana keamanan-sosial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement