Selasa 15 Jan 2019 21:23 WIB

Klarifikasi Mendagri Soal Perizinan Proyek Meikarta

Mendagri mengaku heran namanya disebut oleh Neneng Hassanah dalam persidangan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku heran namanya disebut oleh Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tjahjo mengklarifikasi bahwa dirinya menelpon Neneng untuk menyelesaikan polemik perizinan proyek Meikarta sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Saya telepon Bupati harus selesai 'clear' sesuai ketentuan yang ada, sesuai PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Ya dibantu segera proses izinnya dan dia kan sudah menjelaskan di pengadilan dia jawab siap sesuai dengan peraturan, kan," jelas Tjahjo, di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta.

Tjahjo mengaku menelpon Bupati Neneng saat rapat terbuka di Kemendagri dengan menggunakan ponsel Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono. "Terkait Bu Neneng, saya telepon juga, sedang dalam rapat terbuka di Kemendagri yang membahas soal Meikarta sehingga di situ sudah disimpulkan, ditegaskan bahwa yang berwenang memberi izin itu adalah Bupati atas laporan Dirjen Otda," katanya.

Tjahjo pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyelesaikan polemik tentang perbedaan kewenangan yang dapat menghambat investasi proyek. "Saya bantu supaya cepat selesai, ini investasi yang besar di daerah terhambat karena masing-masing tumpang tindih, izinnya, maka Kemendagri berinisiatif mengundang gubernur dan pemerintah kabupaten atas saran RDP (Rapat Dengar Pendapat) DPR," kata Tjahjo.

Pernyataannya pun sama dengan Neneng dalam persidangan. Sesuai peraturan yang ada, proyek Meikarta bisa diproses lebih lanjut. "Dan dia juga menjelaskan di pengadilan dia jawab, 'Siap sesuai dengan peraturan', ya sudah, selesai. Salahnya di mana? Soal kemudian dalam proses ada kasus KPK, ya itu bukan kewenangan saya," tuturnya.

Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan Meikarta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, Kemendagri ikut memfasilitasi lantaran pada waktu itu terjadi  polemik antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait perizinan Meikarta. "Karena berpolemik di ruang publik dari sisi etika pemerintahan kan tidak bagus. Kemendagri sesuai amanat undang-undang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan itu yang kita lakukan," jelasnya..

Rapat tersebut ditujukan untuk menyelesaikan polemik kewenangan terkait perizinan Meikarta tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri tak bisa ikut campur langsung dalam urusan perizinan proyek. "Kemendagri lebih pada aspek pembinaan saja. Otoritas mutlaknya memberikan izin atau tidak memberikan izin di pemerintah daerah sesuai aturan. Jadi, tidak dalam konteks mengintervensi, kan begitu, kan enggak mungkin juga Kemendagri tanda tangan izinnya," kata Bahtiar.

Ia menegaskan, Kemendagri  tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan investasi proyek.

"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jawa Barat," jelasnya.

Menurutnya, tata cara pemberian rekomendasi proyek Meikarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. 

"Tata cara memberi rekomendasi sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar Pasal 10 huruf F, diatur dalam peraturan gubernur (pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," papar Bahtiar.

Namun Bahtiar membenarkan Tjahjo meminta kepada Neneng agar perizinan proyek Meikarta diselesaikan. Tapi Tjahjo menegaskan agar diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement