Rabu 16 Jan 2019 04:38 WIB

Kapan Tjahjo Diperiksa untuk Kasus Meikarta? Ini Jawaban KPK

Nama Tjahjo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah di sidang Meikarta.

Rep: Umar Mukhtar, Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK belum bisa memastikan kapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan dipanggil terkait kasus suap proyek Meikarta. KPK masih harus mencermati kaitan Tjahjo dengan kasus tersebut.

"Kami tentu perlu melihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi kemarin yang juga tersangka dalam kasus ini kaitannya dengan fakta-fakta yang lain," kata dia gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/1).

Febri melanjutkan, sampai saat ini belum ada surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan kepada Mendagri Tjahjo baik sebagai saksi untuk proses penyidikan ataupun sebagai saksi untuk proses persidangan. Namun, KPK akan mempelajari fakta yang terungkap di persidangan.

Menurut Febri, hal utama dari apa yang diungkap oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah pada persidangan Senin (14/1) lalu, yakni soal rapat yang berlangsung di Kemendagri. Neneng, tersangka yang menjadi saksi di persidangan, pernah diperintah datang ke Kemendagri, Jakarta, untuk mengikuti rapat.

"Poin utama sebenarnya yang disampaikan adalah Bupati Bekasi pada saat itu pernah diminta ikut rapat oleh salah satu pejabat di Kemendagri untuk membahas perizinan Meikarta dan Dirjen Otda (Soni Sumarsono) juga sudah kami periksa sebagai saksi," tambah Febri.

Dalam pemeriksaan Dirjen Otda itu, lanjut Febri, KPK mengklarifikasi siapa yang menginisiasi rapat tersebut, apa tujuannya, dan apa yang dibahas. "Itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Jadi akan kami lihat apakah memang relevan atau tidak relevan dengan perkara untuk proses pemanggilan (Tjahjo) tersebut," ujar dia.

Tjahjo sebelumnya disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Tjahjo, menurut Neneng meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.

"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Dia juga mengaku diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Sumarsono. Permintaan untuk datang ini terkait dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Sumarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," katanya.

Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya. Dalam sidang itu, Neneng mengatakan, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.

Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan Neneng terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).

Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda Soni Sumarsono. "Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.

"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," tegas Tjahjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement