REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk tidak memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan OSO bisa masuk ke DCT asalkan mundur dari kepengurusan parpol paling lambat 22 Januari 2019.
"Iya demikian (tidak masuk dalam DCT)," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1).
Selain itu, Ilham juga menegaskan bahwa nama OSO juga tidak ada dalam surat suara pemilu untuk saat ini. Sikap KPU ini, kata Ilham, merupakan tindak lanjut dari putusan Bawaslu soal pelanggaran administrasi dalam pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
"Prinsipnya tetap sama dengan keputusan kami yang kemarin. Bahwa kalau OSO ingin masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Pengunduran dirinya di awal (sebagak calon), dan bukan pada saat sebelum pelantikan," tegas Ilham.
(Baca: Bawaslu Desak KPU Segera Tindaklanjuti Putusan Soal OSO)
Ilham juga membenarkan jika sikap KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu. "Tidak, dengan berbagai pertimbangan. Kami juga masih menghormati putusan konstitusi. Karena buat kami konstitusi merupakan pedoman kami dalam menjalani tahapan pemilu," ungkapnya.
Dia menambahkan, sikap KPU ini sudah dituangkan dalam surat yang akan dikirimkan kepada Bawaslu. Selain itu, surat ini pun akan disampaikan kepada OSO.
"Kami kirimkan hari ini sebagai jawaban kepada Bawaslu maupun OSO," katanya.
Terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan dalam surat itu pihaknya meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri. Pengunduran diri itu ditunggu hingga 22 Januari 2019.
"Kami memberikan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," tegasnya.
Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.
"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.
Abhan pun menegaskan dua poin terakhir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.
"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.