Rabu 16 Jan 2019 13:05 WIB

Ini Peran 11 Tersangka Kasus Pengaturan Skor Sepak Bola

Ada empat perkara laporan kasus pengaturan skor yang ditingkatkan ke penyidikan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Sebelas tersangka terdiri atas unsur PSSI hingga perangkat pertandingan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pihak kepolisian menerima 338 laporan terkait dugaan pengaturan skor. Sebanyak 73 di antaranya sudah ditindaklanjuti sebanyak dan dikerucutkan menjadi empat perkara laporan yang sudah ditingkatkan ke taraf penyidikan.

Laporan polisi pertama dibuat mantan manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indriyani. Ditetapkan enam tersangka terkait pertandingan di Liga 3, antara Persibara Banjarnegara dengan PS Pasuruan. "Sekarang enam tersangka tersebut sudah ditahan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1).

Tersangka anggota Komisi Eksekutif PSS Johar Lin Eng berperan mengatur perangkat pertandingan antara tersebut. Kemudian, Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan mengarahkan pertandingan agar dimenangkan Persibara Banjarnegara. Koordinator wasit berinisial ML kemudian menunjuk perangkat pertandingan tersebut.

Tersangka berikutnya, bekas Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri dan anaknya, Anik, yang berprofesi wasit membujuk manajer Persibara. Lalu, Wasit Nurul Safarid memimpin pertandingan yang akhirnya dimenangkan Persibara 2-0.

Selanjutnya, seluruh perangkat pertandingan ditetapkan tersangka. Ada empat tersangka yang ditetapkan, yakni CH (wasit cadangan), DS (pengawas pertandingan), P (asisten wasit 1), dan MR (asisten wasit 2) ditetapkan tersangka.

Laporan kedua adalah terkait proses promosi PS Mojokerto Putra dari Liga 3 ke Liga 2. Dalam kasus ini, bekas manajer PS Mojokerto Putra, Vigit Waluyo, ditetapkan tersangka karena mengirim uang dengan total Rp 115 juta pada tersangka Dwi Irianto alias Mbah Putih.

"Ini laporan model A (tanpa pelapor) yang merupakan hasil temuan satgas dari pemeriksaan tersangka terdahulu," kata Dedi menjelaskan.

Sementara, laporan ketiga terkait masalah pertandingan Piala Suratin Oktober 2009 yang melibatkan staf ketua umum PSSI saat ini, Iwan Budianto (IB). Dedi menyebut, sudah ada bukti transfer pelapor atas nama Imron Fatah. Sedangkan, Iwan Budianto dan kawan-kawan menjadi terlapor.

Dalam perkara ini, terlapor diduga menerima uang sebanyak Rp 140 juta terkait penyelenggaraan Piala Suratin di Jawa Timur pada 2009 lalu. Tapi, kata Dedi, belum ada tersangka dalam kasus ini. "IB masih sebagai terlapor," ucapnya.

Sedangkan, perkara keempat dilaporkan oleh Januar Hermanto. Pelaporan ini terkait pertandingan antara PSS Sleman dan Madura yang melibatkan anggota Komisi Eksekutif PSSI berinisial H. Namun, dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement