Rabu 16 Jan 2019 13:19 WIB

Dai Aceh Konsultasi Soal Tes Baca Alquran untuk Capres

Tes baca Alquran akan dilakukan jika kedua paslon memang setuju

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ikatan Da'i Aceh (IDA) menyampaikan keterangan setelah audiensi dengan KPU, Rabu (16/1). IDA berkonsultasi soal tes baca Al Qur'an untuk paslon capres-cawapres.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ikatan Da'i Aceh (IDA) menyampaikan keterangan setelah audiensi dengan KPU, Rabu (16/1). IDA berkonsultasi soal tes baca Al Qur'an untuk paslon capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dai Aceh (IDA) mengunjungi Kantor KPU, Rabu (16/1), untuk berkonsultasi tentang tes baca Alquran untuk pasangan capres-cawapres. Meski menginisiasi tes baca Alquran, IDA menampik jika hal ini untuk menilai keimanan seorang peserta pemilu.

Ketua IDA, Tgk Marsyuddin Ishak, mengatakan pihaknya meminta masukan dari KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara pemilu. "Sebenarnya KPU men-support dengan ide kami. Namun, pihak KPU tidak bisa terlibat lebih jauh karena landasan hukum soal aturan membaca Alquran itu tidak bisa memfasilitasi hak yang demikian," ujar Marsyuddin kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.

Dia melanjutkan, wacana untuk mengadakan tes baca Alquran untuk paslon capres-cawapres Pemilu 2019 akan dilakukan jika kedua paslon memang setuju untuk mengikuti. IDA masih menanti jawaban dari paslon Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

"Kalau memang keduanya mau ikut ya bismillah kita adakan Insya Allah," tutur Marsyuddin.

Menurut dia, wacana tes ini merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat Aceh. Utamanya masyarakat muslim Aceh. Dengan demikian, kata Marsyuddin, tes ini bukan untuk menilai keimanan seorang peserta pemilu. "Kami tidak mengatakan demikian. Kami cuma ingin tahu kemampuan dalam membaca Alquran. Justifikasi ke arah sana (keimanan) kami tidak pernah melakukannya," tegas dia.

Terpisah, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya menyambut baik kedatangan IDA. Akan tetapi, dirinya pun menjelaskan jika tidak ada aturan hukum yang bisa memaksa peserta pemilu mengikuti tes baca Alquran.

"Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak disyaratkan atau tidak diwajibkan bagi capres-cawapres untuk mengikuti ujian membaca Alquran atau kitab suci masing-masing. Tetapi bukan berarti prakarsa dari IDA itu sesuatu yang tidak baik. Kami menyambut baik dan kami mengembalikan kepada masing-masing paslon untuk mengikuti dan tidak mengikuti ujian itu," jelas Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement