REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution setuju jika pihak kepolisian tidak hanya sanksi hukum tidak hanya berlaku untuk pelaku penjual jasa prostitusi dan mucikarinya. Menurutnya, pengguna jasa prostitusi daring, juga perlu dijerat dengan pasal yang lebih berat.
Muhammadiyah, kata dia, sangat sepakat bila polisi tidak hanya menghukum pelaku prostitusi online dan mucikarinya, pengguna jasanya juga harus dihukum. Kalau perlu dibuka dipublik sebagai pembelajaran kedepan.