Rabu 16 Jan 2019 13:30 WIB

Muhammadiyah Setuju Polisi Hukum Pengguna Jasa Prostitusi

Manager menilai tidak adil jika pengguna jasa prostituti tidak terkena sanksi hukum.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah - Maneger Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution setuju jika pihak kepolisian tidak hanya sanksi hukum tidak hanya berlaku untuk pelaku penjual jasa prostitusi dan mucikarinya. Menurutnya, pengguna jasa prostitusi daring, juga perlu dijerat dengan pasal yang lebih berat.

 

Muhammadiyah, kata dia, sangat sepakat bila polisi tidak hanya menghukum pelaku prostitusi online dan mucikarinya, pengguna jasanya juga harus dihukum. Kalau perlu dibuka dipublik sebagai pembelajaran kedepan.