REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pidato kebangsaan yang disampaikan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, dan disiarkan langsung televisi swasta dilaporkan kepada Bawaslu RI, di Jakarta, Rabu (16/10). Prabowo-Sandi dinilai melanggar aturan kampanye.
"Kami melaporkan pelanggaran yang dilakukan Prabowo dan Sandiaga Uno. Yang melaporkan adalah keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu," kata perwakilan keluarga besar Kebangkitan Indonesia Bersatu Mangaraja Simanjuntak, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.
Mangaraja mengatakan, pihaknya menilai Prabowo dan Sandiaga melanggar kampanye dengan membicarakan visi-misi dalam pidato kebangsaan yang ditayangkan televisi swasta. Padahal, kampanye di media massa baru diperkenankan 21 hari sebelum masa tenang.
Mangaraja mengatakan dalam pidato Prabowo, ada ajakan untuk memilih dirinya dan Sandiaga dalam Pilpres 2019. Dalam laporan itu, dia menyerahkan barang bukti berupa rekaman dalam bentuk CD yang akan diserahkan kepada Bawaslu RI. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
Bawaslu RI sendiri sebelumnya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai penyampaian visi oleh kedua pasangan capres, baik Jokowi maupun Prabowo yang disiarkan televisi swasta, dilakukan bersama gugus tugas pemilu yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. Bawaslu menekankan pelanggaran kampanye di media massa merupakan kewenangan dari gugus tugas pemilu.