Rabu 16 Jan 2019 15:51 WIB

Bea Cukai Jawa Barat Tangani 2.286 Kasus Impor Ilegal

Jumlah kasus barang impor ilegal ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2017.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Dwi Murdaningsih
Bea Cukai melakukan penggagalan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai melakukan penggagalan peredaran minuman keras ilegal eks impor di daerah Suak Kandis, Muaro Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan selama tahun 2018 pihaknya gencar melakukan pengawasan terhadap barang impor. Bea Cukai Jawa Barat berhasil menangani ribuan kasus barang impor ilegal yang masuk ke Jawa Barat.

"Pengawan fisik bidang P2 (penindakan dan penyidikan) melalukan penindakan 2268 kali. Ini adalah rekor terbesar di Jawa Barat dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Saipulloh dalam konferensi persnya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Rabu (16/1).

Menurutnya, jumlah kasus barang impor ilegal ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2017. Barang-barang yang masuk tidak berizin atau dilarang dan tanpa bea masuk.

Ia menyebutkan barang-barang impor ilegal itu kebanyakan berupa obat-obatan, kosmetik, hingga sex toys yang dikirim dari luar negeri. Karena tidak berizin, barang-barang tersebut pun disita Bea Cukai Jawa Barat.

"Komoditi yang dominan sebenarnya barang-barang yang dikirim lewat pos seperti kosmetik dan obat-obatan yang disini harus ada izin dari BPOM, kemudian sex toyz yang di luar negeri mungkin biasa dipakai tapi di Indonesia itu tidak lazim dan dilarang," ujar dia.

Ia mengatakan maraknya barang impor ilegal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan mekanisme barang yang masuk ke Indonesia. Kebanyakan para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengirimkan tidak paham bahwa barang-barang tersebut memerlukan perizinan.

Ia menyebutkan dari ribuan kasus barang impor ilegal itu ada potensi kerugian negara. Meski disebut tidak terlalu signifikan tapi jumlah kasus ini akan dicoba diminimalisasi.

"Perkiraan kerugian negara memang tidak terlalu signifikan tetapi tetap ada nilainya sekitar Rp 27,93 miliar," ujarnya.

Selain barang impor ilegal, ia menuturkan pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 20 kali. Ratusan kilo narkotika mulai dari sabu-sabu, ekstasi, dan katinom berhasil disita saat akan masuk melalui bandara ataupun pelabuhan di Jawa Barat.

Tahun 2018 lalu, tambahnya, Bea Cukai Jawa Barat berhasil melampaui target penerimaan pada tahun 2018. Realisasi penerimaan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat mencapai Rp 27,756 triliun. Angka ini menunjukkan capaian sebesar 101,86 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 27,221 triliun.

"Untuk penerimaan negara capaiannya sampai akhir tahun adalah Rp 27,756 triliun atau realisasi sebesar 101,86 persen yang terdiri dari penerimaan bea masuk dan cukai," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement