Rabu 16 Jan 2019 16:54 WIB

Polda Jatim Tetapkan VA Tersangka Kasus Prostitusi Artis

VA dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan artis berinisial VA sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis tersebut. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VA dijerat Undang-Undang ITE tentang kesusilaan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 ayat 1.

"Jadi, VA kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Luki menjelaskan, gambar bugil dan video porno VA disebar sendiri ke muncikari ES dan pelanggan. Menurutnya, dengan foto dan video porno inilah VA melalui ES kerap mendapat order.

"Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik VA dan ES," ujar Luki.

Luki mengatakan, aktris FTV itu diduga aktif dalam prostitusi sejak 2017. VA telah berkali-kali mendapat order dan melayani pemesannya. "Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung VA. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta, dan satu di Kota Surabaya," katanya.

Kasus tersebut bermula ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prosititusi online yang melibatkan artis ibu kota di Surabaya pada Sabtu (5/1). Dalam kasus tersebut, awalnya polisi mengamankan lima orang yang terdiri atas artis berinisial VA dan foto model berinisial AS, satu asisten, dan dua muncikari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement