Rabu 16 Jan 2019 17:32 WIB

ASN Kemenag Lombok Barat Jadi Tersangka Pungli Dana Masjid

IK adalah tersangka kedua dalam kasus pungli dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Andri Saubani
Masjid Al Khairat di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB, rusak akibat gempa pada Ahad (19/8) siang.
Foto: dok. BPBD KSB
Masjid Al Khairat di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), NTB, rusak akibat gempa pada Ahad (19/8) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Mataram menetapkan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat berinisial IK sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan rekonstruksi pembangunan masjid yang rusak akibat gempa di Lombok Barat. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka LBR untuk kasus yang sama.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Alam mengatakan, penetapan IK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial LBR (43), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram pada Senin (14/1).

"IK ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/1) malam," ujar Saiful di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1).

Saiful melanjutkan, Tim Satreskrim Polres Mataram yang melakukan penangkapan  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta dalam penggeledahan di rumah IK. Saiful menjelaskan, uang tersebut diduga sebagai dana yang disetor LBR dari hasil pungli terhadap dua masjid di Kecamatan Batulayar dan Lingsar, Lombok Barat.

"Dari hasil penyelidikan diketahui IK memerintahkan LBR untuk menarik dana 20 persen dari setiap pencairan dana bantuan rehabilitasi masjid," kata Saiful.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement