REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Polres Mataram menetapkan Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat berinisial IK sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan rekonstruksi pembangunan masjid yang rusak akibat gempa di Lombok Barat. Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka LBR untuk kasus yang sama.
Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Alam mengatakan, penetapan IK sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari oknum pegawai di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, berinisial LBR (43), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Mataram pada Senin (14/1).
"IK ditangkap di rumahnya pada Selasa (15/1) malam," ujar Saiful di Mapolres Mataram, NTB, Rabu (16/1).
Saiful melanjutkan, Tim Satreskrim Polres Mataram yang melakukan penangkapan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 55 juta dalam penggeledahan di rumah IK. Saiful menjelaskan, uang tersebut diduga sebagai dana yang disetor LBR dari hasil pungli terhadap dua masjid di Kecamatan Batulayar dan Lingsar, Lombok Barat.
"Dari hasil penyelidikan diketahui IK memerintahkan LBR untuk menarik dana 20 persen dari setiap pencairan dana bantuan rehabilitasi masjid," kata Saiful.