Rabu 16 Jan 2019 18:57 WIB

Bawaslu Bogor Hentikan Kasus Pose Satu Jari Bima Arya

Bawaslu menilai pose satu jari Bima Arya tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Red: Andri Saubani
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Wali Kota Bogor Bima Arya.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor, Jawa Barat menghentikan kasus pose satu jari Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Bawaslu Kota Bogor menilai pose Bima Arya itu tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Bawaslu Kota Bogor tidak menemukan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilu," kata Kepala Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Eliyas, Rabu (16/1).

Yustinus menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui proses investigasi yang dilakukan Bawaslu dengan memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang berkaitan pada pekan lalu.  Sejak berita pose satu jari yang melibatkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Bawaslu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Sejumlah pihak yang dipanggil dan dimintai keterangan yakni Musfian Karim selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah, Muhamad Baqir selaku Staff Panwascam Bogor Tengah, Helentina Situmeang selaku Komisioner Panwascam Bogor Tengah. Selanjutnya Yunizar Maula T selaku PPKD Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Tengah, Tauhid J. Tagor selaku Plt, termasuk Ketua Tim Kampanye Daerah Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang juga Wali Kota Bogor.