REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 52 unit sepeda motor tanpa surat-surat alias bodong diamankan jajaran kepolisian Indramayu. Hal itu dilakukan dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan pola hunting, Selasa (15/1) malam.
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, menjelaskan, KKYD itu dilakukan serentak oleh personel Polres Indramayu. Hal tersebut juga dilakukan jajaran polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Indramayu di 28 titik lokasi, dari polsek zona I sampai dengan zona VI.
"Jumlah personel yang kita turunkan saat menggelar kegiatan itu sebanyak 240 personel. Namun, mereka ini bertugas di masing-masing zona yang ada di wilayah hukum Polres Indramayu," kata Yoris, Rabu (16/1).
Selain puluhan sepeda motor bodong, dalam KKYD tersebut, polisi juga menyita puluhan botol miras dan ratusan liter minuman ciu dari sejumlah pedagang. KKYD yang dilakukan personil Polres Indramayu dan jajaran tersebut digelar sejak pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Saat ini, puluhan unit sepeda motor dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Indramayu.
Yoris menambahkan, tujuan dilaksanakan KKYD adalah untuk mengantisipasi pelanggar lalu lintas maupun menekan angka kriminalitas. Pemberantasan miras juga menjadi salah satu target utama karena pengaruh miras tersebut dapat memicu seseorang melakukan tindakan pidana.
KKYD itu di antaranya dilakukan dengan razia selektif penindakan pelanggaran lalu lintas dan antisipasi curanmor, curas dan curat (C3). Termasuk pula pelanggaran penyakit masyarakat atau pekat.