Kamis 17 Jan 2019 00:24 WIB

Ingin Umrah, Hercules Minta Sidang Dipercepat

Hercules menjadi terdakwa kasus premanisme lahan

Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis terkait kasus premanisme Hercules di Halaman Polres Jakarta Barat, Jumat (23/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis terkait kasus premanisme Hercules di Halaman Polres Jakarta Barat, Jumat (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku aksi premanisme lahan Hercules Rozario Marshal tidak memberikan eksepsi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/16). Hercules yang didakwa membantu mengambil alih lahan milik PT Nila Alam Kalideres menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Namun, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari sepuluh pengacara, Hercules mengajukan permohonan perubahan status dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Selain itu, tim kuasa hukum Hercules memohon agar persidangan Hercules dipercepat menjadi dua kali dalam sepekan.

Baca Juga

Menurut Ketua Tim Penasehat Hukum Hercules, Anshori Thoyib kliennya ingin melaksanakan umrah. Rencana ibadah haji kecil itu sudah dirancang sejak lama.

"Kami sepakat tidak mengajukan eksepsi, bukan berarti kami menerima, tetapi nanti dalam pembelaan ada perkara yang paling penting," ujar Anshori.

photo
Hercules Rozario Marshal ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena kasus perebutan lahan, Rabu (21/11).

Hercules terjerat kasus dugaan penguasaan lahan, pemerasan, dan pungutan liar. Ia dan anak buahnya disinyalir memeras dan mengintimidasi para pemilik gudang dan ruko PT Nila Alam yang berlokasi di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran menyebutkan pemberian kuasa untuk mengambil alih lahan bermula dari terdakwa Hendy Musawan yang bertemu dengan salah satu anggota kelompok Hercules bernama Fransisko Soares Rekardo alias Bobi. Anggia memaparkan Handy terlebih dulu menemui Bobi untuk meminta bantuan mengambil alih lahan, yang menurut putusan Peninjauan Kembali milik Thio Ju Auw cs. Namun, karena tidak bisa baca tulis, Bobi meminta bantuan kepada Hercules untuk melaksanakan pengambilalihan lahan.

Sebelum pelaksanaan pengambilalihan lahan, Hercules sempat meminta pendapat kepada penasehat hukum Hendy, yakni Sopian Sitepu. Handy merupakan ahli waris dari Thio Ju Auw bersadarkan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 90 PK/Pdt/2003 pada tanggal 26 Oktober 2004.

"Lahan tersebut berada di PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Anggia.

Selanjutnya, pertemuan antara Bobi, Sopian, dan Hendy pada 8 Agustus 2018 di sebuah mal di Jakarta Barat menjadikan PK tersebut sebagai dasar untuk melakukan penguasaan lahan dan pemasangan plang untuk menandakan kepemilikan lahan.

"Saksi Sopian Sitepu, SH, memerintahkan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi untuk membuat plang berbunyi berbunyi 'Hak milik berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara. Kuasa Hukum Sopian Sitepu SH, Kuasa Lapangan Hercules, cs'," tutur Anggia.

Setelahnya, Hercules memerintahkan 60 anak buahnya yang dikumpulkan oleh Bobi untuk melakukan penguasaan lahan pada 8 Agustus 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka melakukan aksi premanisme dan pendudukan lahan dengan membawa senjata tajam.

Atas perkara tersebut, Hercules dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement