Kamis 17 Jan 2019 08:47 WIB

MUI Garut Minta Dokter Jiwa Periksa Sensen

Sensen masih bebas dari jerat hukum.

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Muhammad Hafil
Sensen Komara
Foto: Dok Republika.co.id
Sensen Komara

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut  meminta Mabes Polri mendatangkan dokter jiwa untuk memeriksa langsung kondisi kejiwaan penista agama, Sensen Komara. Ketua MUI Kabupaten Garut, Sirojul Munir mengatakan, langkah strategis harus segera dilakukan karena penyebaran paham Sensen telah mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di Garut, bahkan Indonesia.

"Dimohon untuk mendatangkan dokter jiwa, Kapolres Garut sudah sepakat kasus Sensen ini ditangani Mabes Polri," kata Munir, Rabu (16/1).

Ia menuturkan, MUI Garut sudah berupaya memantau pergerakan Sensen yang diduga telah menyebarkan paham menyesatkan kepada masyarakat di Garut. Bahkan, lanjut dia, MUI Garut sudah melaporkan masalah Sensen tersebut kepada Polres Garut untuk diperiksa secara hukum karena keberadaannya telah meresahkan masyarakat.

"Sekarang kami mempercayakan ke pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus Sensen ini," katanya. Ia berharap, kepolisian dapat menindak langsung Sensen sebagai orang yang utama dalam menyebarkan paham sesat kepada masyarakat Garut.

Selama ini, lanjut dia, yang ditangani kepolisian kemudian divonis hukum adalah para pengikutnya, sedangkan Sensen saat ini masih bebas dari jeratan hukum. "Kami harap tindakan menyentuh langsung ke Sensen, kalau hanya ke pengikutnya maka tidak memberi efek yang signifikan," katanya.

Jika Sensen memang masih mengalami gangguan jiwa, maka ia berharap pihak berwenang untuk merehabilitasinya sampai kondisi kejiwaan Sensen kembali sehat.

Pasalnya, lanjut dia, kasus Sensen sudah meresahkan masyarakat mulai dari mengakui dirinya sebagai nabi, kemudian mengajarkan salat dengan kiblat ke arah timur. Selain itu, Sensen diduga makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya,  Sensen sempat divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri pada 2012. Namun karena dinilai mengalami gangguan jiwa, maka Sensen dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut mengklaim bahwa rehabilitasi telah dilakukan selama setahun. Namun, hingga saat ini, proses hukum Sensen belum kembali dilanjutkan.

photo
Kasus Sensen.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement