REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pemerintah Indonesia telah mengajukan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok agar dapat diterima oleh negara-negara anggota International Maritime Organization (IMO) pada Sidang IMO Sub Committee Navigation, Communication Search and Rescue (NCSR) ke-6. Sidang IMO ini telah dimulai secara resmi pada Rabu-Jumat (16-25/1) di Markas Besar IMO di London.
Untuk itu, pada Sidang NCSR ke-6 ini, Indonesia menggalang dukungan dari seluruh negara anggota IMO terkait dengan penetapan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok. Jika hal tersebut dapat terwujud, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengajukan TSS di Alur Laut Kepulauan, sehingga tentunya akan mendapatkan perhatian dari seluruh negara anggota IMO.
Dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Direktur kenavigasian, Basar Antonius sebagai ketua Delegasi Indonesia mengatakan, pengajuan tersebut sangat penting karena berkaitan erat dengan terwujudnya keselamatan pelayaran di alur laut untuk lalu lintas pelayaran Internasional khususnya yang melewati Selat Sunda dan Selat Lombok.
Adapun usulan pengajuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok tersebut, kata dia, sudah melalui beberapa proses dan telah diajukan ke IMO dalam bentuk Information Paper pada sidang IMO Sub-Komite NCSR ke-5 di London pada bulan Februari tahun 2018. Sedangkan Proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok telah diterima oleh Sekretariat IMO pada 16 Oktober 2018 yang lalu.