REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz menyebutkan pesinetron Steve Emmanuel tidak mengajukan permohonan rehabilitasi. Hingga saat ini, kepolisian masih melanjutkan pemberkasan terhadap kasus peredaran dan kepemilikan kokain Steve Emmanuel.
"Ya sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab (rehabilitasi) atau permintaan (dari) mereka tidak ada," ujar Erick di Jakarta, Kamis (17/1).
Ia mengatakan pemberkasan akan dilakukan agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Apabila nanti sudah P21 atau lengkap secepatnya diserahkan.
Sebelumnya, Erick menyebutkan Steve Emmanuel tidak akan direhabilitasi terkait kasus kepemilikan narkoba jenis kokain yang diselundupkan dari Belanda.
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata dia di Jakarta, Minggu (13/1).
Steve Emmanuel diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram yang dibawanya dari Belanda. Dia sudah mengonsumsi sekitar delapan gram.
Setelah dilakukan tes urine dia juga positif menggunakan narkoba. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati